REPUBLIKA.CO.ID, MAMUJU-- Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat meminta agar tenaga kerja Indonesia asal Sulbar, yang terancam hukuman mati di Malaysia dilindungi. "Pemprov Sulbar secara resmi telah menyurat kepada Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) agar TKI Sulbar yang terancam hukuman mati di Malaysia dapat dilindungi," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulbar, Benyamin YD, di Mamuju, Rabu.
Ia mengatakan, TKI asal Kabupaten Polman, Provinsi Sulbar, Hamzah bin Yunus, terancam hukuman mati di Malaysia, akibat terbukti melakukan pembunuhan terhadap sopir taksi warga negara Malaysia. Untuk itu, lanjutnya, Pemerintah di Sulbar juga telah meminta agar, Hamza Bin Yunus, warga desa Katumbangan, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polman dapat dilindungi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Malaysia.
"Jangan ada perbedaan, Hamzah Bin Yunus juga harus dilindungi, itu adalah tanggung jawab pemerintah di negara ini, dia harus dilindungi agar selamat dari hukuman mati," katanya.
Gubernur Provinsi Sulbar, Anwar Adnan Saleh mengaku prihatin atas kejadian yang menimpa TKI asal Kabupaten Polewali Mandar yang diancam hukuman mati Kepolisian Tawau, Malaysia. Ia juga meminta kepada Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Tenaga Kerja untuk segera memberikan bantuan hukum kepada TKI itu agar tidak terancam hukuman mati.
Gubernur mengatakan, akan segera mengirim aparatnya ke Malaysia untuk membantu Hamzah Bin Yunus dalam mengatasi masalah kasus hukum yang menimpanya.