Kamis 18 Aug 2011 12:04 WIB

Surat Penahanan Umar Patek Diterbitkan...Akan Ditahan Selama Empat Bulan

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Siwi Tri Puji B
Umar Patek
Foto: voa-islam.com
Umar Patek

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Polisi telah menerbitkan surat penahanan terhadap tersangka yang diduga menjadi otak intelektual kasus Bom Bali I, Umar Patek, pada 17 Agustus 2011 lalu. Umar Patek dianggap terlibat dalam aksi terorisme dan dilakukan penahanan secara resmi selama empat bulan.

"Rabu, tanggal 17 Agustus 2011 pukul 07.30 WIB, telah diterbitkan surat penahanan terhadap Umar Patek terkait keterlibatannya dalam terorisme selama empat bulan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Boy Rafli Amar dalam pesan singkat kepada Republika, Kamis (18/8).

Boy memaparkan pasal-pasal tindak pidana yang dianggap terbukti dilakukan Umar patek yaitu pasal 9, pasal 13 UU Nomor 15/2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. Selain itu, Umar Patek juga dikenai pasal 340 dan pasal 266 KUHP, UU Darurat Nomor 12/1951 serta pasal 55 UU imigrasi.

Pasal tersebut dikenakan Umar Patek dalam beberapa kasus yaitu membawa empat senjata api yang masuk Indonesia pada Juni 2009 dan selama di tempat persembunyian di Indonesia, Umar Patek membawa dua senjata api. "Umar Patek juga memiliki kasus data palsu pada paspor RI," tegasnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
۞ وَلَقَدْ اَخَذَ اللّٰهُ مِيْثَاقَ بَنِيْٓ اِسْرَاۤءِيْلَۚ وَبَعَثْنَا مِنْهُمُ اثْنَيْ عَشَرَ نَقِيْبًاۗ وَقَالَ اللّٰهُ اِنِّيْ مَعَكُمْ ۗ لَىِٕنْ اَقَمْتُمُ الصَّلٰوةَ وَاٰتَيْتُمُ الزَّكٰوةَ وَاٰمَنْتُمْ بِرُسُلِيْ وَعَزَّرْتُمُوْهُمْ وَاَقْرَضْتُمُ اللّٰهَ قَرْضًا حَسَنًا لَّاُكَفِّرَنَّ عَنْكُمْ سَيِّاٰتِكُمْ وَلَاُدْخِلَنَّكُمْ جَنّٰتٍ تَجْرِيْ مِنْ تَحْتِهَا الْاَنْهٰرُۚ فَمَنْ كَفَرَ بَعْدَ ذٰلِكَ مِنْكُمْ فَقَدْ ضَلَّ سَوَاۤءَ السَّبِيْلِ
Dan sungguh, Allah telah mengambil perjanjian dari Bani Israil dan Kami telah mengangkat dua belas orang pemimpin di antara mereka. Dan Allah berfirman, “Aku bersamamu.” Sungguh, jika kamu melaksanakan salat dan menunaikan zakat serta beriman kepada rasul-rasul-Ku dan kamu bantu mereka dan kamu pinjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, pasti akan Aku hapus kesalahan-kesalahanmu, dan pasti akan Aku masukkan ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai. Tetapi barangsiapa kafir di antaramu setelah itu, maka sesungguhnya dia telah tersesat dari jalan yang lurus.”

(QS. Al-Ma'idah ayat 12)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement