REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Polisi telah menerbitkan surat penahanan terhadap tersangka yang diduga menjadi otak intelektual kasus Bom Bali I, Umar Patek, pada 17 Agustus 2011 lalu. Umar Patek dianggap terlibat dalam aksi terorisme dan dilakukan penahanan secara resmi selama empat bulan.
"Rabu, tanggal 17 Agustus 2011 pukul 07.30 WIB, telah diterbitkan surat penahanan terhadap Umar Patek terkait keterlibatannya dalam terorisme selama empat bulan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Boy Rafli Amar dalam pesan singkat kepada Republika, Kamis (18/8).
Boy memaparkan pasal-pasal tindak pidana yang dianggap terbukti dilakukan Umar patek yaitu pasal 9, pasal 13 UU Nomor 15/2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. Selain itu, Umar Patek juga dikenai pasal 340 dan pasal 266 KUHP, UU Darurat Nomor 12/1951 serta pasal 55 UU imigrasi.
Pasal tersebut dikenakan Umar Patek dalam beberapa kasus yaitu membawa empat senjata api yang masuk Indonesia pada Juni 2009 dan selama di tempat persembunyian di Indonesia, Umar Patek membawa dua senjata api. "Umar Patek juga memiliki kasus data palsu pada paspor RI," tegasnya.