REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Panitia Seleksi Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan delapan orang calon yang akan diajukan ke DPR. Kedelapan orang tersebut telah mendapatkan restu dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Mereka antara lain, Bambang Widjojanto (Advokat), Yunus Husein (Kepala PPATK), Abdullah Hehamahua (Dewan Penasehat KPK), Handoyo Sudrajat (Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK) Abraham Samad (Advokat), Zulkarnain, Adnan Pandu Praja (Komisi Kepolisian Nasional) dan Aryanto Sutadi (Purnawirawan Polisi). Kedelapan orang tersebut ditetapkan secara terperingkat berdasarkan hasil dari penilaian panitia seleksi.
“Kita tetapkan ini berdasarkan rangking (dari satu sampai delapan),”ujar Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang juga Ketua Pansel, Patrialis Akbar, usai menyerahkan delapan nama calon ke Presiden, di Kantor Presiden, Kamis (18/8).
Jumlah mereka yang mengikuti seleksi sejak pendaftaran mencapai 233 orang. Lalu mengerucut menjadi 142 orang. Kemudian dalam tes makalah ada 130 orang dan yang lulus 17 orang. Sementara yang sampai dalam tahap wawancara 10 orang dengan hasil akhir seleksi delapan orang.