REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Tindakan penyidik menetapkan mantan panitera pengganti Mahkamah Konstitusi (MK) Zainal Arifin Hoesein sebagai tersangka menuai reaksi keras dari sembilan hakim konstitusi. Juru bicara MK Akil Mochtar mengatakan, penyidik hanya berputar dan berani menetapkan tersangka yang tidak memiliki beking politik dan kekuasaan.
Hal ini dinilainya ironis, sebab membuktikan penyidik memang di bawah tekanan besar penguasa. Adapun pelaku yang menggunakan, menyuruh membuat, dan melakukan konspirasi, yakni Dewie Yasin Limpo masih bebas. "Sudah tidak benar alur penyidikan surat palsu MK kalau begitu. Penyidik bekerja di bawah tekanan," terang Akil, Ahad (21/8).
Akil menuding, ada upaya penyelamatan pihak-pihak tertentu oleh penyidik sehingga kerjanya asal-asalan. Untuk itu, kata dia, Ketua MK Mahfud MD dan hakim MK Harjono bersedia bersaksi di depan penyidik untuk meluruskan kasus tersebut.
Akil menjelaskan, surat putusan MK yang asli ditandatangani Zainal Arifin dan dikonsultasikan kepada Ketua MK. Hal itu dilakukan mantan panitera MK itu sebab tandatangan tersebut atas nama jabatan yang bersangkutan.
Penyidik dinilainya jauh dari logika hukum dalam menentukan tersangka, sebab orang yang kerjanya benar malah disalahkan. Adapun pengonsep surat palsu yang diduga dilakukan mantan anggota KPU Andi Nurpati tidak juga disentuh. "Penentuan tersangka jauh dari logika hukum KUHAP," ujar Akil.
Penyidik Bareskrim Mabes Polri menetapkan Zainal Arifin, sebagai tersangka baru dalam kasus pemalsuan surat keputusan MK terkait sengketa penentuan kursi DPR dari daerah pemilihan 1 Sulawesi Selatan. Zainal menyusul mantan juru panggil MK Mashuri Hasan, sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen Negara.
Diduga kuat polisi tidak berani menetapkan tersangka kepada Andi Nurpati dan Dewie Yasin Limpo karena keduanya dekat penguasa. Andi Nurpati adalah Ketua Divisi Komunikasi dan Informasi Partai Demokrat, dan Dewie Yasin Limpo adalah adik Gubernur Sulawesi Selatan, Syahrul Yasin Limpo yang juga politikus Partai Golkar.