Senin 22 Aug 2011 10:45 WIB

Zainal Arifin Masuk Dalam Daftar Pemeriksaan Polri

Red: Djibril Muhammad
Kadiv Humas Polri Irjen Pol anton Bahrul Alam
Kadiv Humas Polri Irjen Pol anton Bahrul Alam

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Penyidik Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri pada Senin (22/8) ini rencana memeriksa mantan Panitera Mahkamah Konstitusi (MK), Zainal Arifin Husein yang kini berstatus tersangka dalam kasus pemalsuan surat MK.

"Hari sekitar jam 11.00 WIB penyidik akan memeriksa Zainal Arifin," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Irjen Pol Anton Bachrul Alam di Jakarta.

Mengenai penangganan kasus pemalsuan surat putusan MK, ia mengaku tidak bisa tergesa-gesa dan dipaksakan dalam menetapkan tersangka. Hal tersebut terkait belum ditetapkannya mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Andi Nurpati sebagai tersangka.

"Sementara Zainal, diduga terlibat pembuatan surat itu dan masih didalami penyidikannya," kata Anton.