REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Status mantan panitera pengganti Mahkamah Konstitusi (MK), Zaenal Arifin Hoesein, ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka. Dalam pemeriksaan, Zaenal pun mengungkapkan adanya upaya penyuapan dari ajudan mantan hakim MK, Arsyad Sanusi.
"Zaenal juga ada upaya penyuapan, itu adalah (dari) ajudannya Arsyad," kata kuasa hukum Zaenal Arifin Hoesein, Ahmad Rifai, yang ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Senin (22/8).
Rifai mengakui ada penyuapan dari ajudan Arsyad Sanusi yang berinisial S. Namun, upaya tersebut ditolak Zaenal Arifin. Mengenai jumlahnya, Zaenal enggan menyebutkannya. Saat ditanya apakah Arsyad mengetahui ajudannya mencoba menyuap Zaenal, ia menduga Arsyad pun mengetahui adanya upaya tersebut.
Zaenal juga mengakui adanya upaya penyuapan tersebut. Namun, Zaenal enggan mengungkapkannya lebih detail mengenai upaya penyuapan tersebut. Namun, hal tersebut telah diungkapkannya kepada penyidik dalam pemeriksaan itu.
"Itu (upaya penyuapan) ada, itu sudah masuk materi penyidikan," kata Zaenal usai pemeriksaan.
Zaenal Arifin Hoesein selesai diperiksa dan keluar dari Bareskrim Mabes Polri sekitar pukul 17.30 WIB. Penyidik memeriksa Zaenal Arifin dengan mencecar sebanyak 11 pertanyaan dan akan dilanjutkan pemeriksaannya pada Selasa (23/8) ini. Penyidik masih akan mendalami peran Zaenal Arifin dalam kasus pemalsuan surat palsu MK.