REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Tersangka kasus pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi (MK) yang juga mantan panitera pengganti, Zainal Arifin Hoesein, tak dilakukan penahanan usai pemeriksaannya di Bareskrim Mabes Polri. Menurut Polri, Zainal tidak ditahan karena bersikap kooperatif selama pemeriksaan.
"Penyidik tidak melakukan penahanan karena tersangka kooperatif," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Boy Rafli Amar dalam pesan singkat kepada Republika, Selasa (23/8).
Boy menambahkan tidak dilakukan penahanan karena Zainal Arifin bersikap kooperatif dan tidak mempersulit pemeriksaan. Penyidik sendiri untuk sementara telah selesai dilakukan pemeriksaan dan keluar dari Bareskrim Polri sekitar pukul 15.00 WIB.
Menurut Boy, Zainal Arifin telah dicecar sebanyak 29 pertanyaan seputar pengkonsepan surat palsu MK. Tapi jumlah pertanyaan ini berbeda yang diungkapkan kuasa hukum Zainal Arifin, Ahmad Rifai, yang ditanyakan penyidik sebanyak 18 pertanyaan.
Keputusan penyidik untuk tidak melakukan penahanan Zainal berbeda dengan Mashuri Hasan yang langsung dilakukan penahanan. "Penyidik Bareskrim telah selesai melakukan pemeriksaan kepada tersangka Zainal Arifin total pertanyaan yang diberikan 29 pertanyaan," tegasnya.