Rabu 24 Aug 2011 12:31 WIB

Dinilai tak Jalankan Fungsi Kontrol, Keanggotaan Badan Kehormatan DPR Digugat

Rep: C13/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Delapan pengacara yang tergabung dalam Tim Advokasi Legislator Bersih mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau MD3 kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

Secara spesifik mereka menggugat Pasal 124 ayat (1) UU Nomor 27 Tahun 2009 yang berbunyi, “DPR menetapkan susunan dan keanggotaan Badan Kehormatan (BK) dengan memperhatikan perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi pada permulaan masa keanggotaan DPR.”

Salah satu pemohon Judilherry Justam mengatakan, kondisi pengawasan di DPR yang dilakukan melalui BK DPR menyalahi aturan. Hal itu terkait ketentuan keanggotaan BK DPR sebanyak 11 orang merupakan perimbangan dan pemerataan jumlah fraksi di DPR. Sehingga, ia menilai fungsi kontrol BK DPR dalam mengawasi wakil rakyat yang menyimpang tidak berjalan.

Tak heran setiap laporan atau pengaduan dari masyarakat tidak ditindaklanjuti BK DPR. Pasalnya sangat tidak mungkin sesama fungsionaris partai memeriksa koleganya yang bermasalah. “Kerja anggota BK sekarang mirip jeruk makan jeruk. karena ada konflik kepentingan sehingga tak jalan fungsi kontrol lembaganya,” kata Judilherry di gedung MK, Rabu (24/8)

Ia merujuk pada laporan masyarakat terhadap beberapa kasus yang melibatkan anggota DPR. Seperti dugaan anggota DPR periode 2004-2009 yang bermain judi di Hard Rock Casino, London, kasus studi banding kode etik anggota BK DPR ke Yunan akhir tahun lalu, dengan transit plesiran di Turki, dan kasus anggota DPR yang menjadi terdakwa dalam sidang Tipikor.

Semua kasus tadi belum diberi sanksi oleh BK DPR. Itu  belum termasuk puluhan kasus lain yang dilaporkan masyarakat, namun diendapkan.

Dari contoh kasus tersebut, kata dia, keberadaan BK DPR tidak dapat dan tidak mampu memberi sanksi bila kasus yang dilaporkan masyarakat menyangkut pimpinan DPR, fraksi, maupun anggota DPR yang dilindungi fraksinya.

Untuk memperkuat argumennya di persidangan, pihaknya akan menghadirkan pihak-pihak yang laporannya tak pernah ditindaklanjuti BK DPR. Salah satunya istri Ruhut Sitompul, Anna Rudianty Megawaty.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement