REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Berkas perkara tersangka kasus penggelapan dan pencucian uang, Inong malinda Dee, telah dinyatakan lengkap atau P21. Polisi akan menyerahkan tersangka Malinda atau pelimpahan tahap dua usai lebaran atau Idul Fitri.
"Malinda Dee sudah P21, mungkin abis lebaran akan diserahkan kepada kejaksaan," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Anton Bachrul Alam dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8).
Anton menambahkan kejaksaan telah memutuskan berkas perkara Malinda dinyatakan lengkap pada Jumat (26/8). Namun penyidik akan melakukan pelimpahan tahap dua atau menyerahkan tersangka usai Idul Fitri.
Pasalnya penyidik mempertimbangkan keluarga Malinda yang akan menjenguk Malinda di Rutan Bareskrim Mabes Polri. Senada diucapkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ketut Untung Yoga Ana.
Menurut Yoga, berkas perkara Malinda telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Maka kasus perkara Malinda pun akan segera disidangkan. "Segera (disidangkan). Selesai lebaran akan diserahkan tersangka dan barang buktinya ke JPU," tegasnya.