Jumat 26 Aug 2011 17:31 WIB

Mahkamah Agung Tolak Rekomendasi Komisi Yudisial

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: cr01
Tim Penasihat Hukum mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar yang dipimpin Maqdir Ismail (kemeja putih) seusai menyerahkan Memori Peninjauan Kembali (PK) kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.
Foto: Antara/Reno Esnir
Tim Penasihat Hukum mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar yang dipimpin Maqdir Ismail (kemeja putih) seusai menyerahkan Memori Peninjauan Kembali (PK) kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menolak rekomendasi Komisi Yudisial (KY) untuk memberi sanksi terhadap tiga hakim yang menyidangkan kasus mantan ketua KPK, Antasari Azhar.

Ketua MA, Harifin Andi Tumpa, mengatakan rekomendasi yang diberikan KY merupakan hal teknis putusan yang murni menjadi kewenangan hakim. "Segera kita siapkan jawabannya resminya," ujar Harifin usai shalat Jumat di komplek MA, Jumat (26/8).

Menurut dia, jawaban resmi akan dilayangkan setelah liburan lebaran, usai rapat pimpinan hakim agung. Menurut Harifin, alasan keberatan pihaknya menjatuhkan sanksi karena tidak ingin mengintervensi kerja hakim.

Hal itu terkait juga dengan masih berjalannya proses hukum Antasari Azhar yang mengajukan langkah hukum Peninjauan Kembali (PK). "Kalau rekomendasi dibenarkan, memengaruhi hakim," ujarnya.

Alasan lainnya adalah MA tak dianggap terkesan mengganggu independensi hakim. Harifin mengaku ada kekhawatiran dan menjadi preseden buruk dikemudian hari apabila hakim membuat keputusan yang salah bisa dihukum.

Meski begitu, adanya pelanggaran kode etik hakim yang dipersoalkan KY, Harifin sepakat terjadi pelanggaran. "Namun bukan berarti KY menilai putusan hakim salah," tegasnya.

Dari tokoh ramai dibicarakan ini, siapa kamu jagokan sebagai calon gubernur DKI Jakarta 2024

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement