REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menolak rekomendasi Komisi Yudisial (KY) untuk memberi sanksi terhadap tiga hakim yang menyidangkan kasus mantan ketua KPK, Antasari Azhar.
Ketua MA, Harifin Andi Tumpa, mengatakan rekomendasi yang diberikan KY merupakan hal teknis putusan yang murni menjadi kewenangan hakim. "Segera kita siapkan jawabannya resminya," ujar Harifin usai shalat Jumat di komplek MA, Jumat (26/8).
Menurut dia, jawaban resmi akan dilayangkan setelah liburan lebaran, usai rapat pimpinan hakim agung. Menurut Harifin, alasan keberatan pihaknya menjatuhkan sanksi karena tidak ingin mengintervensi kerja hakim.
Hal itu terkait juga dengan masih berjalannya proses hukum Antasari Azhar yang mengajukan langkah hukum Peninjauan Kembali (PK). "Kalau rekomendasi dibenarkan, memengaruhi hakim," ujarnya.
Alasan lainnya adalah MA tak dianggap terkesan mengganggu independensi hakim. Harifin mengaku ada kekhawatiran dan menjadi preseden buruk dikemudian hari apabila hakim membuat keputusan yang salah bisa dihukum.
Meski begitu, adanya pelanggaran kode etik hakim yang dipersoalkan KY, Harifin sepakat terjadi pelanggaran. "Namun bukan berarti KY menilai putusan hakim salah," tegasnya.