Selasa 06 Sep 2011 14:32 WIB

Antasari Seharusnya Dibebaskan?

Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Antasari Azhar
Foto: antara
Antasari Azhar

REPUBLIKA.CO.ID, Jakarta (ANTARA News) - Banyaknya kejanggalan yang ditemukan dan tuduhan yang tak terbukti dalam persidangan peninjauan kembali terhadap kasus pembunuhan direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen, dengan terdakwa Antasari Azhar. Kuasa hukum bekas ketua KPK itu menegaskan, seharusnya Antasari dibebaskan

"Kita berharap bahwa begitu banyak hal tidak terbukti di persidangan seharusnya pak Antasari itu dibebaskan," ujar Maqdir Ismail, kuasa hukum terdakwa usai menjalani persidangan.

Ismail mengungkapkan banyak kejanggalan dalam kasus Antasari. "Tidak mungkin  bekas tembakan secara vertikal itu akan terlihat secara pararel di tubuh korban. Dan baju korban dari awal kasus ini bergulir tidak pernah dihadirkan dan yang masuk hanya celana jins. Anak peluru dan ini menunjukkan ada yang ingin dijauhkan dari perkara ini," katanya.

Bukti ini menunjukan bahwa pak antasari tidak terlibat dalam kasus ini.