REPUBLIKA.CO.ID,MANADO--Kepolisian Daerah Sulawesi Utara memintai keterangan tiga pejabat Faklutas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado terkait dugaan penyimpangan pungutan mahasiswa baru di fakultas itu, Jumat.
Pejabat Fakultas Hukum itu, masing-masing Pembantu Dekan II, Godlip Mamahit, Kasubag Umum dan Perlengkapan, Yantje Marentek dan Kasubag Keuangan Kepegawaian, Elisabeteh Rumengan
Ketiga pejabat itu dimintai keterangan di ruang Subdit Tipikor Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Utara, sejak pukul 10.00-16.00 wita.
Pembantu Dekan II Fakultas Hukum Unsrat, Godlip Mamahit mengatakan, hanya dimintai klarifikasi terkait dengan pungutan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) saat penerimaan mahasiswa baru.
"Dimintai keterangan bukan sebagai saksi, tetapi hanya klarifikasi saja," kata Mamahit.
Godlip Mamahit mengatakan, tidak dapat merinci jumlah pertanyaan yang diajukan kepolisian terhadap dirinya saat dimintai keterangan. "Tanyakan saja kepada penyidik," kata Mamahit.
Tetapi pertanyaan diajukan, kata Mamahit, terkait sekitar pungutan PNBP saat penerimaan mahasiswa baru baik melalui jalur seleksi nasional masuk perguruan tinggi negeri (SNMPTN), jalur tumou tou (T2) maupun jalur sumikolah. "Pertanyaannya sekitar pungutan mahasiswa baru tahun 2011," kata Mamahit.
Terkait dengan penanganan kasus ini, sebelumnya penyidik Subdit Tipikor Polda Sulut juga telah melakukan pemeriksaan sejumlah staf di fakultas itu antara lain Silvi Polii dan Nontje Rimbing.
Kepala Bidang Humas Polda Sulut, AKBP Benny Bela mengatakan, penanganan kasus pungutan di fakultas tersebut masih dalam tahap penyilidikan. "Kasus ini masih dalam penyelidikan, belum ada tersangka," katanya.