Selasa 13 Sep 2011 13:40 WIB

Lily Wahid: Bagaimana Mungkin Saya Minta Maaf kepada Muhaimin?

Muhaimin-Lily Wahig
Foto: kpo
Muhaimin-Lily Wahig

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lily Chadidjah Wahid menegaskan dirinya tidak akan meminta maaf kepada Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar, yang juga Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi. "Bagaimana mungkin saya meminta maaf kepada Muhaimin, karena saya sendiri sudah diberhentikan dari PKB," kata Lily Wahid kepada pers di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa.

Lily Wahid menjelaskan, dirinya membaca berita di sebuah media cetak nasional pada Selasa hari ini, yang memberikan soal pernyataan Fauzi, asisten Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), yang menyatakan dirinya mendapat perintah Menakertrans. Dari pernyataan tersebut, kata dia, seharusnya menjadi masukan bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memprosesnya.

Lily menambahkan, dirinya sudah meminta maaf kepada publik soal pernyataan tentang aliran dana. Kuasa Hukum Lily Wahid, Saleh mengatakan, kliennya menyatakan permintaan maaf kepada publik karena ada perbedaan tanggal soal informasi aliran dana, hal itu menujukkan sikap yang "gentlemen" ketika ada kekeliruan komunikasi. "Klien kami ingin memberikan pelajaran bahwa meminta maaf bukan sesuatu hal yang berat dan bisa dilakukan," katanya.

Menurut Saleh, karena sudah diralat oleh Ketua Pusat Pelaporan Aliran Transaksi Keuangan (PPATK), sehingga menjadi sesuatu yang lumrah. Namun, DPP PKB kemudian melaporkan Lily Wahid ke Mabes Polri dengan tuduhan melakukan pencemaran nama baik. "Padahal, klien saya memberikan pernyataan tersebut sasaran nya untuk memperbaiki PKB, guna membersihkan PKB dari tudingan negatif," katanya.

Menurut dia, pernyataan tersebut sasarannya agar KPK menelusuri dan membuktikannya, sehingga tidak pas kalau DPP PKB melaporkan Lily Wahid ke Mabes Polri dengan tudingan pencemaran nama baik. "Apalagi, pernyataan Ibu Lily tidak pernah menyebut nama seseorang," katanya.

Sebelumnya, Ketua Lembaga Hukum dan HAM DPP PKB, Anwar Rachman mengatakan, DPP PKB melaporkan Lily Wahid ke Mabes Polri guna memberi pelajaran kepada terlapor agar tidak sembarangan memberikan pernyataan tanpa bukti.

Menurut dia, meskipun Lily Wahid sudah meminta maaf kepada publik, tapi DPP PKB tidak akan mencabut laporannya. "Proses hukum tetap berjalan, karena kejadian seperti ini sudah berkali-kali dan Bu Lily tidak ada jeranya. Karena itu kami jalan terus, agar beliau lebih berhati-hati," katanya.

 

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement