Rabu 14 Sep 2011 21:48 WIB

Perusahaan Bus Bermasalah Dilarang Kembangkan Usaha

Kecelakaan bus (ilustrasi)
Foto: Antara
Kecelakaan bus (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, NGANJUK-- Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat (Hubdar) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Suroyo Ali Moesa akan melarang perusahaan otobus (PO) bermasalah untuk mengembangkan usahanya.

"Kami sudah ambil tindakan tegas dengan melarang bus yang melakukan pelanggaran untuk beroperasi. Kami juga tidak perbolehkan mereka (PO) untuk mengembangkan usahanya, misalnya mengajukan trayek baru," katanya di Nganjuk, Rabu.

Suroyo berada di Nganjuk untuk menyerahkan santunan kepada keluarga korban kecelakaan bus Sumber Kencono dengan minibus "Elf" di "by pass" Mojokerto hingga menewaskan 20 orang yang mayoritas korban berasal dari Nganjuk.

Di sela-sela penyerahan santunan di kantor Kecamatan Ngetos, Kabupaten Nganjuk itu, ia mengaku belum bisa melakukan penindakan langsung kepada PO bersangkutan, karena saat ini hanya bisa melarang kendaraaan yang melanggar untuk tidak beroperasi.

"Kami sudah mendapatkan hasil evaluasi, baik dari Polda Jatim maupun yang kami lakukan sendiri. Nanti, kami akan evaluasi langkah-langkah yang diambil," ujarnya.

Menyinggung dengan izin dari mobil "travel" seperti mobil Elf dalam kejadian itu, Suroyo mengatakan izin untuk usaha itu bukan ke Ditjen Perhubungan, melainkan pada Kementerian Pariwisata.

Ia juga berharap, kasus kecelakaan lalu lintas seperti yang terjadi di Mojokerto, antara bus Sumber Kencono dengan mobil Elf hingga menewaskan 20 orang dengan 18 korban di antaranya warga Nganjuk yang hendak berangkat bekerja ke Kalimantan dapat diminimalkan, hingga dapat menurunkan korban, baik jiwa maupun materiil.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement