REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Jaksa Agung, Basrief Arief, menyatakan dukungannya terkait kebijakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk menghentikan pemberian atau Moratorium remisi untuk terpidana korupsi dan teroris. Basrief menjelaskan penghentian pemotongan hukuman bagi koruptor bisa memberi efek jera untuk para pelaku tindak pidana luar biasa tersebut.
"Tentunya kita dari kejaksaan mendukung, apalagi tadi dikaitkan dengan kita selaku penuntut umum dan eksekutor," ujar Basrief di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (16/9).
Basrief pun mengungkapkan moratorium itu bisa menjadi angin segar bagi Kejaksaan. Pasalnya, tutur Basrief, pidana yang dituntut jaksa kepada terdakwa korupsi di persidangan tidak lagi terus berkurang hukumannya karena pemberian remisi.
Selain itu, tuturnya, penghentian remisi bisa mengakibatkan dampak yang sangat luas untuk kehidupan berbangsa dan bernegara. Pasalnya, tutur Basrief, semua orang baik pejabat mau pun orang biasa akan merasa takut akibat efek jera karena lamanya hukuman buat terpidana korupsi.
"Nah, tentunya kita memberi sesuatu bagaimana supaya efek jera atau pun tipikor ini semakin lama semakin hilang atau paling tidak berkurang," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyetujui pengurangan hukuman (remisi) kepada koruptor dan teroris dihentikan. SBY, melalui staf khusus kepresidenan bidang hukum, Denny Indrayana, mengungkapkan kebijakan tersebut dilakukan seiring dengan perbaikan perundangan yang mendasarinya. A.Syalaby Ichsan