REPUBLIKA.CO.ID, MALADEWA - Yayasan Islam Maladewa (IFM) menilai UU Persatuan Agama bertentangan dengan konstitusi Maladewa dan Alquran. Diawal tahun , IFM mengajukan permohonan di Pengadilan Tinggi agar ketentuan usang dalam UU Perlindungan Persatuan Agama Tahun 1994 dihapuskan.
Pengacara IFM Ahmed Shaheem berpendapat UU ini bertentangan dengan pasal 27 konstitusi, yang menyatakan setiap orang berhak atas kebebasan berpikir, berpendapat dan berekspresi dengan cara yang tidak bertentangan dengan prinsip apapun Islam.
"Sayangnya tidak ada sidang dalam pembahasan perkara ini. Kami tidak tahu mengapa demikian, "katanya.
Selain itu, Shaheem berpendapat, Departemen Urusan Islam tidak memiliki kewenangan hukum untuk memberlakukan peraturan yang membatasi atau membatasi hak-hak fundamental dan kebebasan yang disebutkan dalam bab dua dari konstitusi.
Pasal 16 menyatakan bahwa hak-hak dan kebebasan yang terkandung dalam bab bisa dibatasi "Hanya untuk batas wajar seperti ditentukan dalam hukum yang ditetapkan oleh Majelis Rakyat".
"Setelah peraturan ini disetujui, tidak ada satupun cendikiawan atau ulama yang akan mengajarkan agama Islam di sekolah manapun di negeri ini," katanya.
Shahem juga mengatakan IFM meyoroti aturan yang melarang khutbah bernada "menghasut kebencian di kalangan masyarakat, merendahkan atau merusak martabat manusia pengikut agama lain”. Menurutnya, apakah salah mengekspresikan sesuatu seperti ini dari Alquran dan Hadis.
"Orang-orang yang merumuskan peraturan ini harus mempertimbangkan bahwa dasar Islam adalah Quran."
Sementara itu Syekh Ibrahim Ahmed Fareed meminta pemerintah untuk meninjau kembali peraturan dan menegakkan aturan baru serta mendesak Menteri Agama Islam untuk berkonsultasi dengan ahli agama.
"Kami mendesak sangat hormat dan dengan kasih sayang, untuk mempertimbangkan kembali hal ini dan mengubah [peraturan] sehingga tidak bertentangan dengan Quran," katanya.