REPUBLIKA.CO.ID, CILEGON – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon berjanji akan melakukan penertiban warung remang-remang dan bangunan liar yang ada di Jalan Lingkar Selatan (JLS).
"Kami saat ini sedang melakukan pendataan, sejumlah warem (warung remang-remang) dan bangunan liar yang dijadikan sebagai tempat hiburan," kata Kepala Dinas Tata Kota Cilegon, Akmal Firmansyah, Ahad (18/9) malam.
Menurut Akmal, penertiban tersebut dilakukan setelah pihaknya berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja, dan banyaknya keluhan dari masyarakat. "Setelah pendataan selesai, kami akan lakukan aksi pada Oktober mendatang. Bahkan aparat terkait akan membongkar paksa warem tersebut, jika pemilik tidak membongkar sendiri warungnya," jelasnya.
Rencana penetiban warem tersebut sesuai dengan ketentuan Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kota Cilegon, yang Juli lalu baru disahkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum. Dan saat ini, Dinas Tata Kota Cilegon tengah menyusun Peraturan Walikota (Perwal) mengenai tata ruang koridor JLS. "Yang jelas dalam RTRW tak dicantumkan koridor untuk warem. Makanya itu akan ditertibkan," tegas Akmal.
Data sementara ada sekitar 15 warem di JLS yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). "Setelah bangunannya dibongkar, kami akan mengatur peruntukan lahan di sekitar lokasi warem itu. Saya belum bisa mengatakannya karena Perwal-nya belum selesai kami susun," imbuh Akmal.
Sebelum ditetapkan, Perwal tersebut rencananya akan dibahas terlebih dahulu melalui sebuah forum dengar pendapat. Terutama poin penting dalam Perwal, yakni mengenai lokalisasi tempat hiburan malam.
Kepala Satpol PP Cilegon, Noviyogi, membenarkan adanya permintaan penertiban warem JLS dari Dinas Tata Kota. Menurutnya, penertiban sendiri baru akan dilakukan Oktober mendatang, karena padatnya agenda Satpol PP. "Selama September ini, kami tengah konsentrasi mengamankan jalannya sosialisasi pembangunan. Kegiatan itu selesai Oktober, maka kami usulkan penertibannya digelar bulan Oktober saja," katanya.