REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Andi Nurpati, yang kini menjadi pengurus Partai Demokrat membantah mendapat perlindungan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Hal itu terkait tudingan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan dirinya tidak dijadikan tersangka dalam kasus surat palsu karena dilindungi penguasa. Andi menjelaskan Bareskrim Polri hingga kini belum menemukan bukti yang cukup untuk menetapkannya jadi tersangka.
"Karena, saya memang tidak ikut membuat atau mengonsep surat MK sehingga tidak ada bukti yang cukup untuk bisa menjadikan saya tersangka," kata Andi.
Menurut Andi, mana mungkin SBY ikut campur dalam kasus surat palsu. Apalagi, Demokrat menyerahkan masalah itu sepenuhnya menjadi ranah hukum.
Ia menegaskan bahwa Demokrat tidak akan melakukan intervensi atas perkara hukum yang melibatkan kadernya. Partai, klaim Andi, dijamin tidak berani melangkahi kewenangan aparat dalam melakukan tugasnya.
"SBY menekankan akan memberikan proses sepenuhnya lewat jalur hukum dan tidak melakukan intervensi," kata Andi.
Juru Bicara MK, Akil Mochtar, sebelumnya menilai Mabes Polri di bawah tekanan kekuasaan politik yang besar sehingga alur penyidikan kasus surat palsu MK sudah tidak jelas lagi arahnya. Sebab aktor utamanya, Andi Nurpati, hingga kini tidak bisa disentuh karena berlindung di balik kekuasaan besar tersebut.
Menurut Akil, penyidikan kasus surat palsu yang dilakukan polisi hanya berputar di satu arah. Polisi juga dinilai hanya berani menetapkan tersangka yang tidak memiliki beking politik dan kekuasaan.