Jumat 23 Sep 2011 21:29 WIB

PT Arangan Hutani Lestari Masih Aktif dan Beroperasi Normal

Hutan di Jambi (ilustrasi)
Foto: jambitourism.co.id
Hutan di Jambi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - PT Arangan Hutani Lestari (AHL) menyatakan diri masih aktif dan beroperasi secara normal serta memenuhi ketentuan-ketentuan kehutanan yang berlaku.

Pernyataan itu dikonfirmasi oleh Direktur Utama PT Arangan Hutani Lestari, Rendra Hertiadhi, via surat elektronik yang diterima Republika.co.id, Jum'at (23/9).

Menurut Rendra, Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Tebo menyatakan tidak benar Kementerian Kehutanan memberikan surat peringatan ketiga kepada perusahaannya. "Perusahaan kami, PT Arangan Hutani Lestari adalah pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri di Provinsi Jambi dengan luas area 9.400 hektar di wilayah Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi," paparnya.

PT Arangan Hutani Lestari beroperasi berdasarkan Rencana Kerja Usaha (RKU) untuk jangka waktu 10 (Sepuluh) tahun, periode tahun 2010-2019, yang telah disahkan melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK 28/VI-BPHT/2010 tanggal 17 Maret 2010 dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) tahun 2011 yang telah disahkan melalui Keputusan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi dengan Surat Keputusan Nomor: 188.4.A/157/Kpts/Dishut/2011 tanggal 18 Februari 2011.

Sebelumnya, seperti dikutip Kantor Berita Antara, Jum'at (23/9), Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melayangkan Surat Peringatan ketiga atau  SP3 pada dua perusahaan pemegang izin hutan tanaman industri (HTI) di Kabupaten Tebo, PT Arangan Hutani Lestari dan PT Gamasia Hutani.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement