Sabtu 24 Sep 2011 18:44 WIB

Truk Terbalik 14 Penumpang Tewas

REPUBLIKA.CO.ID,SAMPIT--Sebanyak 14 korban tewas akibat truk terbalik di Desa Jemaras, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah akan dipulangkan ke Wonosobo, Jawa Tengah.

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT Tunas Agro Subur Kencana (TASK I) Alex Magrisshander di Sampit, Sabtu mengatakan, pemulangan korban tewas akan dilakukan secara bertahap dengan menggunakan pesawat.

Pengiriman korban tewas tidak dapat dilakukan secara bersamaan mengingat jadwal penerbangan pesawat dan kargo yang tersedia sangat terbatas. Pemulangan ke-14 korban tewas truk terbalik baru dapat dilaksanakan pada Minggu (25/9) dan untuk tahap pertama itu hanya lima jenazah.

Pemulangan jenazah korban tewas truk terbalik diperkirakan akan memakan waktu selama tiga hari, yakni mulai hari Minggu, Senin dan Selasa.

Korban tewas adalah laki-laki dan semuanya berasal dari Wonosobo, Jawa Tengah. Status korban masih belum sebagai karyawan resmi PT TASK I dan baru calon karyawan.

Menurut Alex, perekrutan para calon karyawan tersebut dilakukan langsung oleh PT TASK I pusat di Jakarta dan PT TASK I Kotawaringin Timur hanya sebatas menerima saja. "Kami akan tetap bertanggung jawab meski status mereka baru calon pegawai dan dengan memulangkan jenazah tersebut merupakan salah satu bentuk kepedulian kami," katanya.

Penjemputan para calon karyawan tersebut sebetulnya telah menggunakan satu unit bus, namun karena bus tidak cukup maka sebagian menggunakan dam truk yang pada waktu itu sebetulnya truk tersebut akan dipergunakan untuk mengangkut barang calon karyawan.

Sementara Kepala Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Kotawaringin Timur, Abdul Hasyim mengatakan, kecelakaan tunggal yang terjadi di Desa Jemaras, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur, tepatnya pada Jumat (23/9) pukul 23.00 WIB tersebut polisi telah menetapkan sopir truk atas nama Edi sebagai tersangka.

Tersangka dianggap telah melanggar undang-undang Nomor 22 tahun 2009 pasal 310 ayat 4 tentang angkutan jalan dengan ancaman di atas 5 tahun kurungan penjara. "Kami sekarang masih melakukan penyelidikan dan untuk tersangka telah ditahan di Polres Kotim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," katanya menerangkan.

Pihak Polres Kotawaringin Timur dalam waktu dekat juga akan memanggil pihak perusahaan PT TASK I untuk dimintai keterangan, siapa yang bertanggung jawab dan yang telah memerintahkan mengangkut calon karyawan dengan menggunakan dan truk.

Penggunaan truk angkutan barang sebagai angkutan penumpang tidak dibenarkan dan telah melanggar peraturan.

Dalam kejadian tersebut truk yang mengangkut sebanyak 34 orang terbalik dan masuk ke dalam sungai kerukan dengan lebar empat meter dan kedalaman delapan meter, sehingga mengakibatkan 14 orang tewas sedangkan 20 orang lainnya selamat.

Ke-14 korban tewas tersebut atas nama Selo, Barin, Suhedi, Isyono, Miswan, Salamian, Kadi, Gufron, Kayun, Syukur, Suparman, Muslih, Untung Radani dan Syamsudin.

sumber : antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement