REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sultan Hamengku Buwono X setuju untuk memperpanjangan masa jabatannya hingga satu tahun mendatang. Persetujuannya itu Ia sampaikan usai bertemu dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Selasa (27/9) malam.
Sultan mengatakan saat ini Rancangan Undang-Undang keistimewaan Yogyakarta belum selesai. Padahal masa kepemimpinannya akan habis pada 8 Oktober mendatang. Untuk itu Ia sepakat untuk diperpanjang masa jabatan itu supaya tidak terjadi kekosongan.
"Kita coba diskusi dengan presiden dan menteri. RUU Keistimewaan belum selesai. Jabatan gubernur belum selesai sehingga saya sepakat untuk menerima perpanjangan,"ujarnya, usai bertemu dengan Presiden di Komplek Istana Negara , Selasa (27/9) malam.
Meski demikian, lanjut Sultan, Ia tidak sepakat jika perpanjangannya selama dua tahun seperti yang diusulkan oleh Kementerian Dalam Negeri sebelumnya. Ia hanya ingin perpanjangannya itu dilakukan selama satu tahun. "Tidak dua tahun tetapi satu tahun,"ucapnya.
Dengan waktu satu tahun tersebut, diharapkan RUU Keistimewaan Yogyakarta dapat segera diselesaikan. Tidak perlu membutuhkan waktu dua hingga tiga tahun.
Supaya ada kesepemahaman pada publik bahwa antara DPR sama eksekutif punya kemauan untuk menyeleaikan RUU ini secepat mungkin. "Cukup tidak cukup, ya, harus selesai. Bagi saya yang penting RUU Keistimewaan ini selesai,"tegasnya.
Sultan Hamengku Buwono X tiba di Komplek Istana Negara sekitar pukul 19.40. Sultan datang dengan mengenakan bakti berwarna ungu. Pertemuan antara Sultan dengan SBY berlangsung sekitar 30 menit dimulai pukul 20.00 hingga pukul 20.30. Dalam kesempatan itu Presiden didampingi oleh Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi setelah kesepakatan ini Presiden akan segera mengeluarkan keputusan Presiden untuk memperpanjangan masa jabatan Sultan.
Sebetulnya, lanjut Gamawan, usulan perpanjangan satu tahun ini disampaikan oleh Sultan. Presiden justru tidak menawarkan perihal itu. "Sultan bilang sebaiknya setahun agar UU ini bisa diselesaikan,"ucapnya.
Dalam masa satu tahun diharapkan RUU ini dapat segera diketok. Namun dalam rancangan tersebut masih ada klausul yang menyatakan pasal persiapan sebelum Peraturan Pemerintahnnya dikeluarkan.
Jika DPR menyetujui, maka akan ada lagi masa perpanjangan selama dua tahun buat Sultan.
"Tapi bedanya kali ini landasannya yakni Undang-Undang,"jelasnya.