REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Ginandjar Kartasasmita menilai pimpinan DPR tidak perlu memanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan aparat penegak hukum lainnya, karena KPK sedang mengemban tugas sesuai undang-undangnya sehingga mereka tidak harus memenuhi panggilan itu.
Pandangan mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI itu menjawab pertanyaan soal batalnya rapat konsultasi antara pimpinan DPR dengan tiga lembaga penegak hukum yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, dan Polri, Selasa, karena pimpinan ketiga institusi itu berhalangan hadir.
Rapat dijadwalkan setelah pekan lalu empat pimpinan Badan Anggaran DPR yaitu Melchias Markus Mekeng, Mirwan Amir, Tamsil Linrung dan Olly Dondokambey, diperiksa penyidik KPK. Mereka diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan suap di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Buntut dari pemeriksaan tersebut, Badan Anggaran (Banggar) DPR menunda pembahasan RAPBN 2012 bersama pemerintah. Banggar juga meminta pimpinan DPR untuk mengadakan rapat bersama KPK dan penegak hukum lainnya.