REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Jaksa meminta agar majelis hakim melanjutkan perkara terdakwa adik Inong Malinda Dee, Visca Lovitasari dalam persidangan pembacaan tanggapan atas keberatan penesihat hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/9). Jaksa Penuntut Umum Arya Wicaksana, berpendapat bahwa materi keberatan penasihat hukum terdakwa terlalu terburu-buru karena langsung masuk dalam pokok perkara.
"Terburu-buru karena telah masuk dalam pokok perkara mengenai penilaian kualias perbuatan yang dilakukan terdakwa Visca Lovitasari," ujar Arya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/9). Arya pun menyanggah beberapa keberatan penasihat hukum seperti bahwa perbuatan Visca merupakan perbuatan tersendiri.
Menurutnya, perbuatan Visca sebagai orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, hibah, dan penitipan dana-dana dari Inong Malinda Dee merupakan perbuatan tersendiri seperti diatur dalam Undang-Undang No.25 Tahun 2003 dan Undang-Undang No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dalam dakwaannya, jaksa menuduh Visca telah menampung uang Malinda Dee di rekening BCA senilai Rp 2 miliar melalui transfer yang dilakukan secara bertahap dari Juli 2008 hingga Oktober 2010.