REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Badan Intelejen Negara (BIN) tetap 'keukeuh' diperlukannya perangkat hukum yang lebih kuat untuk memberantas aksi teroris. Perangkat hukum itu berupa revisi Undang-Undang terorisme ataupun penetapan Undang-Undang intelijen.
"Ya kan ini sudah sering saya sampaikan, jadi perlu ada penguatan Undang-Undang ke depan nanti ya untuk masalah penanganan teror gitu," tegas Kepala Badan Intelejen Negara (BIN) Jenderal (Purnawirawan) Sutanto, di Kantor Presiden, Jumat (30/9).
Kebutuhan perangkat hukum itu bukan tanpa alasan. Pasalnya, lanjut Mantan Kapolri itu, informasi intelijen tidak bisa ditindaklanjuti secara hukum. Padahal dalam penanganan aksi teror dibutuhkan suatu kecepatan.
"Nah ini perlunya nanti ke depan melalui undang-undang terorisme itu ada revisi, informasi intelijen dalam revisi ini dimasukkan sebagai alat permulaan," jelas Sutanto.
Ia berharap DPR dapat membantu mendorong penyelesaian Undang-Undang tersebut. Mengingat peraturan hukum ini untuk kepentingan bersama tidak hanya buat pemerintah atau DPR.
Begitupula penetapan Undang-Undang Intelejen. "Revisi teror kan belum. Undang-Undang intelejen belum," ucapnya.