REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Komisi (KPK) menyinyalir adanya tersangka baru dalam kasus suap program Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT).
"Ya saya kira bisa saja bertambah tersangkanya," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Selasa (4/10).
Johan mengatakan, hal tersebut bisa terjadi jika KPK memilki dua alat bukti terhadap seseorang yang terlibat dalam kasus itu. Namun, sejauh ini Johan mengatakan belum ada pihak lain yang ditetapkan sebagai tersangka baru.
Seperti diketahui, KPK, Kamis 25 Agustus 2011 menangkap dua orang pejabat Kemenakertrans dan seorang pengusaha. Mereka adalah I Nyoman Suisanaya (Sesditjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi/P2KT), Dadong Irbarelawan (Kabag Perencanaan dan Evaluasi di Kemenakertrans) dan Dharnawati (swasta/pengusaha).
Mereka ditangkap KPK lantaran dugaan suap pada kasus suap percobaan suap kepada pejabat Kemenakertrans pada program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT) di Kemenakertrans.