REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pelaksana tugas Sekjen Kementerian Keuangan Ki Agus Ahmad Badarudin mengatakan, enam pegawai yang sedang dibebastugaskan terkait kasus pembocoran dokumen pencairan Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah bidang kawasan transmigrasi sedang diperiksa oleh Inspektorat Jenderal.
"Sekarang keenam pegawai itu ada masih diperiksa di Inspektorat Bidang Investigasi (IBI), nanti kalau ada terbukti tidak bersalah maka akan dipekerjakan kembali, kalau iya, bisa dikenakan sanksi," ujarnya saat ditemui di Jakarta, Jumat (6/10).
Enam pegawai yang bernaung dalam lingkungan Sekretariat Jenderal tersebut diduga membocorkan Peraturan Menteri Keuangan terkait pencairan Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur (DPPID), ketika peraturan tersebut masih dalam proses pengesahan di Kementerian Hukum dan HAM.
Menurut Ki Agus, pemeriksaan tersebut untuk mencari tahu kemungkinan bocornya dokumen tersebut disebabkan keteledoran enam pegawai tersebut, atau tidak dengan memegang prinsip praduga tak bersalah.
"Tentunya kita tidak mau menghukum orang yang tidak bersalah kan, karena itu Pak Menteri memerintahkan sekretariat jendral memeriksa dulu. Dan supaya melancarkan pemeriksaannya, orang ini dibebastugaskan sebagai komitmen kita," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Agus Martowardojo menjelaskan investigasi tersebut dilakukan kepada enam pegawai bukan karena permainan anggaran melainkan pembocoran dokumen yang seharusnya tidak dilakukan, sehingga melanggar aturan disiplin.
"Yang ada di kami adalah, ada bentuk-bentuk disiplin dokumen yang bocor, bukan melakukan kegiatan permainan di anggaran tetapi di dokumen," ucapnya, menegaskan.
Menkeu belum mengetahui kebocoran dokumen tersebut disengaja atau tidak. Saat ini investigasi dilakukan dengan tetap memegang asas praduga tak bersalah.