REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-Kementerian Keuangan menilai hingga kini BUMN belum perlu untuk membeli Surat Utang Negara (SUN). Alasannya, kondisi saat ini masih belum membutuhkan adanya intervensi BUMN di pasar SUN.
"Belum ada sampai sekarang," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro di Gedung DPR, Senin (10/10). Dia mengatakan, intervensi BUMN itu bisa dijalankan ketika diperlukan.
Bambang tak menjelaskan kapan pembelian SUN oleh BUMN bisa dilakukan. Namun, dia memastikan jika kondisi pasar SUN saat ini masih dalam kondisi baik, sehinga belum perlu dilakukan pembelian.
Dia mengakui, kebijakan pembelian SUN itu merupakan bagian dari mekanisme menghadapi krisis. "Kalau dibutuhkan saja (pembelian SUN oleh BUMN), SUN kita bagus-bagus saja, kenapa harus dibeli," kata Bambang heran.
Dalam Crisis Management Protocol (CMP), pemerintah melakukan pemantauan pasar Surat Berharga Negara (SBN) secara intensif dan melakukan upaya persuasif kepada pelaku pasar yang melakukan aksi jual dan meminta primary dealer agar menahan diri.
Pemerintah terus berkoordinasi dengan Bank Indonesia dalam upaya stabilisasi pasar SBN setiap hari. Selain itu, berkoordinasi dengan Kementerian BUMN dan BUMN-BUMN terkait dalam rangka persiapan pelaksanaan Bond Stabilization Framework (BSF).