REPUBLIKA.CO.ID,NUSA DUA--Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Polisi Sutarman mengatakan, Kepolisian masih mempelajari penyimpangan sedot pulsa. Menurut Komjen Sutarman, sebelum pembukaan ASEAN Ministerial Meeting On Transnational Crime di Nusa Dua, Bali, teknis sedot pulsa melibatkan dua pihak. Pihak yang tersedot tersebut secara sadar melakukan tindakan tersebut karena adanya iming-iming.
"Misalnya ada iklan, hubungi nomor sekian dengan premium call nanti akan dapat sekian, dia akses itu kan sadar itu. Berarti kan dia tidak dicuri. Tapi sadar. Begitu sadar di sana ternyata bukan hanya pada saat diakses, tapi ada yang lain," katanya.
Komjen Sutarman mengatakan keduanya tersebut secara tak sadar, mungkin terlibat dalam perjanjian antara pengirim sms dengan yang dikirim. "Itu perjanjian mereka. Kalau misalnya perjanjian itu tidak sesuai yang ada itu kan ada hukumnya juga," kata perwira tinggi berbintang tiga itu.
Kepala Bareskrim Polri menambahkan, saat ini pihaknya sedang berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika serta ahli informasi teknologi. Ia mengatakan pihaknya telah menerima laporan masyarakat.
"Laporan masyarakat ada beberapa, tapi laporan secara perorangan masih belum. Jadi itu dari pemberitaan-pemberitaan yang ada," katanya.
Sementara itu, sebelumnya Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring mengatakan telah ada lebih dari sembilan ribu laporan terkait hal itu. Keresahan masyarakat tersebut membuat Menkominfo juga menggandeng Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia atau BRTI dan juga Bareskrim Polri untuk menangani masalah tersebut.