Rabu 12 Oct 2011 15:51 WIB

Terkait Vonis Bebas Walikota Bekasi, Jaksa Agung Perintahkan JPU 'Pelajari Ulang' Kasusnya

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Siwi Tri Puji B
Jaksa Agung Basrief Arief
Jaksa Agung Basrief Arief

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung memvonis bebas terhadap terdakwa kasus korupsi APBD Kota Bekasi, Mochtar Mohammad. Jaksa Agung pun memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus tersebut untuk memeriksa kembali vonis bebas tersebut.

"Kita akan melihat, meneliti dan mempelajari kembali kenapa vonis bebas," kata Jaksa Agung, Basrief Arief, yang ditemui di acara diskusi 'Reformasi Penegakan Hukum di Indonesia' di Hotel Sari Pan Pacifik, Jakarta, Rabu (12/10).

Basrief mengatakan kalau ada beberapa kasus tipikor yang divonis bebas di pengadilan, mungkin saja JPU terjadi kekeliruan atau kekhilafan. Dengan vonis bebas ini, pihaknya akan melakukan upaya banding di tingkat kasasi.

Dalam beberapa kasus, ia mengaku pernah meminta Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk melakukan eksaminasi.

"Kita juga bukannya malaikat, bukan superman mungkin saja ada kekeliruan atau kekhilafan. Tapi bukan kasus ini saja, ada beberapa kasus saya minta Jampidsus untuk melakukan eksaminasi," tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement