REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring mengatakan, kasus pencurian pulsa oleh "content provider" nakal bisa berujung pencabutan izin usaha. "Satu, itu masalah pidana. Kemudian izinnya dicabut. Jika 'content provider' itu terbukti akan diblack list. Kita semua minta operator hentikan hubungannya dengan mereka," kata Tifatul usai menjadi pembicara pada Rapat Pimpinan Muslimat NU di Jakarta, Rabu.
Menurut Tifatul, pihaknya sudah menggelar pertemuan dengan Bareskrim Mabes Polri soal masalah pencurian pulsa. "Jadi kemarin sudah ada pertemuan dengan Bareskrim. BRTI ( Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia) sudah mengumpulkan data-data, dugaan penyedotan pulsa itu sudah diserahkan pada Bareskrim," katanya.
Dikatakannya, hingga kini pengaduan kasus tersebut masih berjalan. Karena pengguna telepon genggam di Indonesia mencapai 230 juta, tentu membutuhkan waktu yang lama. "Ini sudah sampai pengusutan pidana," katanya.
Sebelumnya, BRTI telah mengumpulkan 60 "content provider" yang diduga melakukan penipuan layanan jasa pesan premium yang diduga telah menyedot pulsa konsumen. Jika nanti terbukti melakukan pelanggaran, maka sesuai aturan perundangan yang berlaku, maka para pelaku akan dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha layanan.