REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA – Tragedi Kapal Motor (KM) Kirana IX yang diduga terbakar akibat truk bermuatan tujuan Surabaya-Balikpapan September lalu kini menemui titik terang. Polres Pelabuhan Tanjung Perak telah menetapkan lima tersangka dari persitiwa yang menewaskan sedikitnya delapan penumpang itu.
Kelima tersangka ini diduga terkait pelaksanaan operasional kapal dan pihak yang berwenang memberi ijin pelayaran. Namun, Polres Pelabuhan Tanjung Perak masih enggan memberikan identitas dari kelima tersangka.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kuat dugaan bahwa kelima tersangka itu berasal dari PT Dharma Lautan Utama dan Pejabat regulasi di Pelabuhan Tanjung Perak. “Jangan dahulu berspekulasi, kita tunggu saja waktunya,” ujar Kapolres Pelabuhan Tenjung Perak, AKBP Jayadi saat dikonfirmasi, Kamis (13/10).
Menurut dia, penetapan tersangka itu setelah polisi melakukan penyelidikan selama dua pekan. Selain itu, juga didasari dari keterangan sejumlah saksi yang dianggap mengetahui kronologis kejadian, termasuk sopir dan kondektur truk.
Jayadi mengatakan, pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dilakukan polisi secara maraton. Selama proses penyidikan, pihaknya juga melakukan pengakajian Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Sebelumnya, KM Kirana IX pada September lalu terbakar di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Dari dugaan awal, terbakarnya truk ekspedisi bermuatan bawang Bombay yang menyebabkan tragedi pada kapal milik PT Dharma Lautan Utama itu.
Pada peristiwa itu, sedikitnya delapan penumpang tewas. Dari korban yang meninggal dunia, hampir rata-rata berusia di atas 4-50 tahun. Di antara delapan korban tersebut, perempuan menjadi jumlah terbanyak, yakni tujuh orang.