Ahad 16 Oct 2011 13:30 WIB

Ferry: Surat Suara, Cukup Mencantumkan Nomor dan Nama Partai

Rep: Palupi Annisa Auliani/ Red: Djibril Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG – Berdasarkan evaluasi pelaksanaan Pemilu 2009, muncul gagasan baru untuk sistem pemberian suara. Perdebatan soal coblos, contreng, atau bagian mana yang ditandai, akan hilang bila gagasan baru tersebut diadopsi. Demikian juga dengan keruwetan pengesahan suara, akan tereleminasi.

"Surat suara, cukup mencantumkan nomor dan nama partai, dengan kolom kosong di bawahnya untuk menuliskan nomor calon legislatif yang dipilih," papar mantan Ketua Pansus RUU Pemilu 2009, Ferry Mursyidan Baldan, Sabtu (15/10).

Menurut dia, evaluasi terhadap pelaksanaan Pemilu 2009 menemukan banyak suara terbuang karena kerumitan cara pemberian suara. Bila gagasan baru ini bisa diterima, kata Ferry, yang menjadi fokus selama tahapan pemilu adalah sosialisasi dan penyebaran luas daftar calon dari setiap partai.

Menurut dia, langkah ini sekaligus akan memaksa partai dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bekerja optimal sejak awal. Kelebihan dari gagasan barunya, selain menghilangnya perdebatan tentang cara pemberian dan lokasi tanda suara yang sah, adalah penghematan.

Dengan format ini, surat suara tak lagi terlalu besar atau lebih dari satu lembar. Penghitungan suara pun akan lebih cepat dan sederhana. "Tinggal lihat di kotak partai mana ada tulisan nomor calon," kata dia, di sela-sela acara purna bakti mantan Ketua MA Bagir Manan sebagai Guru Besar Universitas Padjadjaran.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement