Rabu 19 Oct 2011 18:16 WIB

DPR Heran, MK Cabut Sejumlah Pasal pada Undang Undang MK

Rep: erdy nasrul/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pencabutan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (UU MK) Nomor 8/2011, dinilai DPR sebagai cara yang tidak terhormat. Dalam pembahasan UU tersebut, DPR mengaku sudah berkali-kali membahasnya bersama pihak MK.

"Tiba-tiba saja dicabut olehnya," jelas Anggota Komisi III DPR, Nudirman Munir, saat dihubungi, Rabu (19/10). Dia bertanya-tanya ada apa dibalik pencabutan tersebut. Padahal, ketika UU itu diparipurnakan, pihak MK datang dan menyaksikan sendiri. Mereka sudah terlibat penuh dalam pembahasan UU MK.

Nudirman menyatakan tidak mungkin DPR membuat UU itu agar MK tak mampu menjalankan tugas. Pihak DPR mengaku apa yang mereka bahas tentu sudah mempertimbangkan kemampuan MK. "Ini untuk kemaslahatan bersama," jelasnya.

Dia mengatakan apa yang dilakukan MK sungguh melukai hati rakyat dan cenderung tidak fair. UU tersebut dibahas dan disetujui lebih dari 500 anggota dewan. Sedangkan MK mencabutnya hanya dengan sembilan hakim konstitusi. "Ini terkesan tidak demokratis," jelasnya.