REPUBLIKA.CO.ID,MATARAM--Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto menegaskan, polisi membubarkan paksa Kongres Rakyat Papua III karena menilai kegiatan itu sebagai makar.
"Polisi melakukan penggerebekan sebab tindakan mereka sudah dinilai makar," katanya di sela-sela mendampingi Presiden Yudhoyono melakukan kunjungan kerja ke Nusa Tenggara Barat, Kamis.
Pada Rabu (19/10) Polisi membubarkan paksa Kongres Rakyat Papua dan menetapkan lima orang tersangka. "Mereka mendirikan negara dalam negara dan tidak mengakui
Presiden RI," katanya.
Saat ditanya mengenai laporan korban tewas, Menko Polhukam mengatakan bahwa korban tewas ditemukan di tempat yang berbeda dengan lokasi kongres. "Memang benar ada yang tewas, tapi di tempat lain. Tidak di lokasi kongres dan penggerebekan," katanya.
Menurut Djoko, luka pada korban ya pun bukan karena tembakan, tapi senjata tajam. "Kasusnya masih dalam penyelidikan Polda Papua," ujarnya.
Sementara itu lima tersangka yang ditetapkan oleh Polda Papua adalah Forkorus Yaboisembut, Edison Gladius Waromi, August Makbrawen Sananay Kraar, Dominikus Sorabut dan Gat Wenda.
Dari lima tersangka empat orang dikenakan Pasal 110 Ayat (1) KUHP dan Pasala 106 KUHP dan Pasal 160 KUHP.
Sementara satu orangnya lagi (Gat Wenda) dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena terbukti membawa senjata tajam.