REPUBLIKA.CO.ID,SERANG -- Sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) tetap menggunakan kertas rekapitulasi surat suara atau form C1 KWK (kepala daerah dan wakil kepala daerah ) yang salah cetak. Meskipun, KPU Banten telah memutuskan untuk mengganti dan menarik formulir tersebut.
Di TPS 5 dan TPS 8 yang terletak di Jalan Bhayangkara, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten, misalnya. Kedua TPS yang tidak jauh dari Kantor KPU Banten itu, tetap menggunakan formulir C1 yang salah cetak tersebut. "Kita tidak dikirim formulir C1 yang baru," kata Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara TPS 8 Cipocok Jaya, Hemana Mahdi, Sabtu (22/10).
Padahal, Ketua Pokja Logistik KPU Banten, Lukman Hakim, mengatakan, KPU Banten sudah mengganti form C1 yang berjumlah 16.805 lembar setelah mendapat masukan dari Panwaslu Banten, serta masukan dari sejumlah tim sukses pasangan calon. "Seratus persen sudah dikirim semua," kata Lukman.
Sebelumnya, Panwaslu Banten menemukan kejanggalan pada formulir rekapitulasi penghitungan suara yang sudah didistribusikan ke kabupaten/kota. Formulir rekapitulasi tersebut dinilai melanggar Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara.
Koordinator Pengaduan Masyarakat dan Humas Panwaslu Banten, Sabihis, merinci, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2010, form-C1 dibuat sebanyak dua lembar. Pada lembar pertama, memuat kolom nama pasangan calon dan hasil perolehan suara yang disertai kolom paraf dari anggota KPPS dan para saksi.
Pada kolom kedua, terdapat total surat suara, baik yang sah maupun tidak sah. Namun pada form-C1 yang dibuat oleh KPU Banten, pada lembar pertama memuat kolom nama dan perolehan suara pasangan calon, suara tidak sah, serta total suara sah, dan tidak sah. “Namun, pada lembar pertama tidak ada kolom untuk paraf anggota KPPS maupun saksi, sehingga mudah dimanipulasi dan disalahgunakan,” kata Sabihis.