Senin 24 Oct 2011 18:28 WIB

Mendagri: Dikaji, Sanksi Pemborosan APBD

Rep: M Ikhsan Shiddieqy/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pemerintah sedang mengkaji pengenaan sanksi baru terhadap pemda yang melakukan pemborosan APBN. Saat ini, penalti atau sanksi atas pemborosan itu masih terhadap penyelesaian RAPBD, tapi belum ada penalti terhadap penyerapan.

"Baru sampai situ penaltinya (penyerapan RAPBD), tapi penyerapannya belum. Barangkali nanti perlu dikaji ulang dengan Menteri Keuangan," kata Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi usai bertemu dengan Menkeu Agus Martowardojo di Kemenkeu, Senin (24/10).

Selama ini, kata Gamawan, penaltinya berupa penundaan pembayaran. Di revisi UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah sedang dirancang sistem di mana kalau menyangkut kelalaian itu sanksinya juga bisa diberikan pada wilayah karena itu pelanggaran sistem. Kalau yang lalai individu, itu yang dapat sanksi adalah individu.

Gamawan masih belum bisa mengevaluasi penyerapan anggaran pemda karena baru bisa diketahui pada Desember mendatang. Dia mengatakan, tahun lalu penyerapan cukup bagus, yakni 85 persen. Gamawan sudah menyurati Kepala Daerah untuk memperhatikan penyerapan dan penghematan.