REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pemerintah sedang mengkaji pengenaan sanksi baru terhadap pemda yang melakukan pemborosan APBN. Saat ini, penalti atau sanksi atas pemborosan itu masih terhadap penyelesaian RAPBD, tapi belum ada penalti terhadap penyerapan.
"Baru sampai situ penaltinya (penyerapan RAPBD), tapi penyerapannya belum. Barangkali nanti perlu dikaji ulang dengan Menteri Keuangan," kata Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi usai bertemu dengan Menkeu Agus Martowardojo di Kemenkeu, Senin (24/10).
Selama ini, kata Gamawan, penaltinya berupa penundaan pembayaran. Di revisi UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah sedang dirancang sistem di mana kalau menyangkut kelalaian itu sanksinya juga bisa diberikan pada wilayah karena itu pelanggaran sistem. Kalau yang lalai individu, itu yang dapat sanksi adalah individu.
Gamawan masih belum bisa mengevaluasi penyerapan anggaran pemda karena baru bisa diketahui pada Desember mendatang. Dia mengatakan, tahun lalu penyerapan cukup bagus, yakni 85 persen. Gamawan sudah menyurati Kepala Daerah untuk memperhatikan penyerapan dan penghematan.
"Presiden juga ingatkan jangan boros, jangan beli mobil mewah, kantor yang berlebihan. Saya ingatkan sebagai follow up dari arahan Presiden," ujar Gamawan. Menurut dia, anggaran lebih penting untuk masyarakat, seperti pembukaan lapangan kerja dan pengentasan kemiskinan.
Gamawan mengatakan, salah satu upaya menekan pemborosan adalah moratorium penerimaan PNS, sehingga tidak ada pengangkatan pegawai besar-besaran. Hal itu membuat anggaran belanja pegawai bisa dihemat. Jangan sampai uang terserap banyak untuk belanja aparatur.
"Rata-rata kan sekarang 45 persen belanja aparatur, itu harus ditekan lagi," kata Gamawan. Kalau pengangkatan pegawai honorer tidak terkendali, maka 45 persen belanja itu terancam lagi bisa lebih besar dan bisa naik sampai 60 persen.
Menurut Gamawan, saat ini di beberapa pemda, ada 116 pemda yang memiliki belanja aparatur di atas 50 persen belanja aparatur, bahkan ada yang sampai 70 persen. Dia menekankan pentingnya penghitungan kebutuhan aparatur.