REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO - Keluarga tenaga kerja wanita Ari Ani Hidayah dari Desa Karangsari, Kecamatan Kebasen, Banyumas, Selasa (25/10), mendatangi kantor DPRD Kabupaten Banyumas di Purwokerto. Mereka minta dukungan agar Ari (37) terbebas dari hukuman mati di Cina.
Keluarga Ari Ani diwakili sang ayah, Mochtar Jamaludin, yang didampingi seorang kerabatnya tersebut untuk meminta dukungan anggota dewan, khususnya anggota Komisi D DPRD Kabupaten Banyumas.
"Kami mohon dukungan dan bantuan dari DPRD agar anak saya bisa bebas dari ancaman hukuman mati tersebut," kata Mochtar Jamaludin dalam pertemuannya dengan Wakil Ketua Komisi D DPRD Banyumas Anang Agus Kostrad. Dia mengaku bingung meminta bantuan terkait kasus yang dihadapi Ari Ani Hidayah di Cina.
Menurut dia, koper berisi narkotika jenis heroin yang dibawa Ari Ani Hidayah bukan milik putrinya. "Saat saya telepon, Ari Ani bilang jika koper tersebut bukan miliknya, melainkan milik temannya. Dia bilang, tega-teganya sering saya bantu kok malah seperti ini," katanya.
Ia mengatakan, Ari Ani Hidayah bekerja sebagai TKW sejak lulus sekolah menengah pertama sekitar tahun 1995. Wanita itu menurut penuturan ayahnya pertama kali bekerja sebagai TKW di Saudi, lalu Singapura dan terakhir di Hongkong sejak 2008.
Terkait hal itu, dia mengharapkan, pemerintah serius dalam mengupayakan pembebasan terhadap anaknya yang terancam hukuman di Cina.
Selain itu, dia juga meminta rekomendasi dari DPRD Kabupaten Banyumas agar uang anaknya senilai Rp7 juta yang tersimpan pada rekening BCA dan BNI Cabang Purwokerto dapat diambil keluarga guna mencukupi kebutuhan anak Ari Ani Hidayah, Ika Mufti Yusriani (10).
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi D DPRD Banyumas Anang Agus Kostrad mengatakan, pihaknya akan meminta pemerintah pusat serius menangani kasus yang dihadapi Ari Ani Hidayah. "Kami akan memberi tekanan kepada pemerintah pusat untuk serius menangani kasus ini," katanya.
Terkait uang Ari Ani Hidayah yang tersimpan di rekening BCA dan BNI Cabang Purwokerto, dia mengatakan, pihaknya akan memangil pimpinan dua bank tersebut agar uang Ari Ani Hidayah dapat dicairkan oleh keluarganya.
Ari Ani Hidayah tertangkap membawa 594 gram narkoba jenis heroin di Haikou, Hainan, Cina, pada 17 Juni 2010, dan saat ini telah menjalani proses hukum berupa dua kali persidangan dengan didampingi pengacara Mrs Ma Rulfen dari Kantor Pengacara Dacheng Law Office.
Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) setempat terus memberikan pendampingan terhadap Ani yang terancam hukuman mati dan ditahan di Rumah Tahanan Haikou