REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) terus mengupayakan pembebasan Darsem, TKW yang terancam hukuman mati di Arab Saudi. Salah satu caranya adalah dengan menggalang dana untuk membayar diyat (denda).
Dalam peresmian Indonesian Saudi Arabia Manpower Agency Association (ISMA) atau asiosiasi pengusaha tenaga kerja yang khusus mengirimkan TKI ke Arab Saudi hari ini, juga dilakukan penggalangan dana.
Kepala BNP2TKI Moh Jumhur Hidayat pada acara itu menyumbang atas nama pribadi sebesar Rp 10 juta, sedangkan anggota ISMA lain menyumbang dari Rp 1 juta hingga Rp 20 juta. Pada acara itu terkumpul Rp 182,7 juta dan akan disalurkan untuk membantu membebaskan Darsem.
Jumhur juga optimistis penggalangan dana dari berbagai pihak dapat memenuhi besaran denda yang harus dibayarkan oleh Darsem sebesar Rp 4,7 miliar.
Ia menyebutkan pemerintah provinsi Jawa Barat sudah memberikan konfirmasi bersedia membantu sebesar Rp 1 miliar, Aburizal Bakrie atas nama pribadi sebesar Rp 500 juta, dan berbagai pihak lain.
Darsem binti Dawud divonis hukuman mati (pancung) oleh Pemerintah Arab Saudi karena terbukti membunuh Walid yang beralamat di Distrik Al-Uraja, sebelah Selatan Kota Riyadh - yang berniat memperkosanya pada Desember 2007. Darsem melakukan tindakan itu karena bermaksud membela diri.
Darsem pernah menyampaikan kepada staf KBRI Riyadh - saat mengunjungi ke Penjara Wanita Malaz, Riyadh, pada 6 Februari 2008 bahwa dia memukul korban dengan sebuah martil berkali-kali saat mengetahui korban membawa sebilah pisau seraya mengancam dan menindih tubuhnya.
Darsem divonis hukuman mati (pancung) pada Juni 2008 di pengadilan tetapi kemudian dibebaskan dari hukuman mati (pancung) dan diganti dengan diyat (keharusan membayar denda) sebesar 2 juta Riyal atau senilai Rp 4,7 miliar karena mendapatkan maaf dari salah satu ahli waris korban.
Saat ini Darsem mendekam di Penjara Wanita Malaz, Riyadh, Arab Saudi, sambil menunggu keputusan pengadilan tingkat banding terkait keringanan diyat atau pembebasan hukuman.