Rabu 26 Oct 2011 12:37 WIB

Keuangan Ormas Dipertanyakan

Rep: Erdy Nasrul/ Red: Johar Arif
Ketua PBNU KH Said Agil Siradj (tengah) bersama  14 pimpinan ormas Islam se-Indonesia dalam deklarasi Forum Persahabatan Umat Islam.
Foto: Republika/Imam Budi Utomo
Ketua PBNU KH Said Agil Siradj (tengah) bersama 14 pimpinan ormas Islam se-Indonesia dalam deklarasi Forum Persahabatan Umat Islam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR mempertanyakan keuangan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang dinilai kurang transparan. Selama ini Ormas dinilai tertutup dan tidak pernah melaporkan keuangannya kepada publik.

"Kita perlu tahu darimana sumber keuangan mereka," jelas Anggota Komisi II DPR, Abdul Malik Haramain, saat dihubungi, Rabu (26/10). Dia mengatakan keuangan Ormas perlu dilaporkan agar masyarakat mengetahui apakah berasal dari pundi-pundi keuangan yang sah atau tidak. Tidak tertutup kemungkinan keuangan mereka berasal dari aksi yang melanggar hukum seperti pencucian uang atau bahkan dari tindakan makar.

Malik menilai ormas perlu meniru lembaga amil zakat dan sedekah yang selama ini melaporkan keuangannya melalui iklan di media massa. Hal ini membuat masyarakat mampu menilai tranparansi kinerja mereka.

Dari data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), tidak kurang dari 1.517 ormas hingga penghujung 2009, terdiri atas ormas keagamaan (126), ormas yang memiliki kesamaan fungsi seperti ormas pemberdayaan wanita dan sejenisnya (80), ormas yang memiliki kesamaan kegiatan (1.132), ormas berdasarkan profesi (290), dan ormas kepercayaan kepada Tuhan YME atau kebatinan (9).

DPR saat ini sedang membahas Rancangan Undang-Undang Ormas di Komisi II. Dalam draft RUU itu, ormas didefinisikan sebagai organisasi yang didirikan dengan sukarela. Dasarnya adalah kesamaan tujuan, kepentingan, dan kegiatan, untuk berpartisipasi dalam pembangunan.

Meskipun tidak terlibat langsung dalam politik praktis, ujar Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Reyndonizar Moenoek, ormas kerap dimanfaatkan kepentingan politik. Mereka juga kerap dimanfaatkan untuk pencitraan lembaga-lembaga dan tokoh. Menurutnya, hal itu tidak menjadi masalah asalkan dilakukan dengan tidak melanggar hukum dan tetap menjaga keutuhan NKRI.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement