REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah mengusulkan hukuman minimal bagi koruptor sebanyak lima tahun penjara. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik usulan pemerintah tersebut. "Kami kira itu bagus ada hukuman minimalnya," kata Juru Bicara KPK Johan Budi melalui pesan singkatnya kepada Republika, Rabu (27/10) pagi.
Johan mengatakan, usulan itu sebaiknya dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Hal tersebut supaya usulan itu bisa terealisasi dan tidak hanya sekedar menjadi wacana.
Usulan tentang hukuman minimal lima tahun untuk koruptor itu dilontarkan oleh Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin. Ia melihat keresahan dari masyarakat atas putusan ringan yang diterima oleh para koruptor.
"Sudah hukumannya ringan, ditambah pula dengan remisi, makanya kita usulkan lima tahun minimal penjara," kata Amir di kantornya, Rabu (26/10).
Menurutnya, lebih baik terdakwa kasus korupsi mendapat vonis bebas oleh pengadilan, dari pada ia divonis bersalah tapi mendapat hukuman ringan. Hal tersebut akan mencederai rasa keadilan.