Kamis 27 Oct 2011 19:18 WIB

Lagi-lagi, Koruptor di Palu Divonis Bebas

Palu hakim, ilustrasi
Foto: info.ngawitani.org
Palu hakim, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, PALU - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (27/10), memvonis bebas Direktur CV Zhadira Karya Medika Mohamad Reza Pusadan, terdakwa kasus korupsi pengadaan alat penghancur sampah dan limbah medik pada RSUD Undata Palu sekitar Rp1 miliar.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Amin Sembiring itu mengatakan, terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menurut majelis hakim, keterangan di bawah sumpah oleh saksi Direktur CMC sebagai distributor dan dibacakan oleh JPU dipersidangan yang menyebutkan bahwa kedua alat tersebut dibeli seharga Rp400 juta diragukan kebenarannya.

Hal itu, kata Amin Sembiring, setelah terdakwa membantah dan memperlihatkan bukti kwitansi asli pembayaran seharga Rp700 juta. Selain itu, keterangan saksi ahli dari Gakeslab yang menyebutkan jika alat tersebut tidak sesuai spesifikasi, juga diragukan objektifitasnya.

Pasalnya, keterangan saksi tidak disertai pembanding mesin merek lain dengan tipe yang sama. JPU sebelumnya menuntut Moh Reza Pusadan dengan pidana penjara selama 16 bulan dan denda Rp50 juta subsidair tiga bulan penjara serta membayar biaya pengganti Rp435 juta subsidiar tiga bulan penjara.

Menanggapi putusan bebas majelis hakim itu, JPU Alham belum menyatakan sikap. "Kami masih pikir-pikir dan akan segera berkoordinasi dengan pimpinan lebih dahulu," katanya.

Sementara itu, terdakwa Reza bersama penasehat hukumnya Arif Sulaiman mengaku menerima putusan tersebut. Selain Direktur CV Zhadira Karya Medika Mohamad Reza Pusadan, sebelumnya dalam kasus itu terdapat dua terdakwa lainnya yakni Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Abdul Azis dan Ketua Panitia Lelang Haldi Zjulmantap.

Keduanya juga divonis bebas oleh majelis hakim setelah dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan JPU. Kedua terdakwa ini dituntut satu tahun dua bulan penjara serta denda Rp 50 juta subsidair tiga bulan penjara.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement