Senin 31 Oct 2011 16:28 WIB

Dituntut dalam Penyalahgunaan Narkoba, Bocah Australia tak Ajukan Eksespsi

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR - Bocah asal Australia berinisial LM (14) tidak mengajukan eksepsi terhadap dakwaan jaksa penuntut umum dalam sidang penyalahgunaan narkoba. Bocah itu menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar.

M Rifan selaku penasihat hukum terdakwa LM di Denpasar, Senin (31/10), mengemukakan alasan tidak mengajukan eksepsi itu untuk mempercepat proses persidangan. "Kami tidak akan mengajukan eksepsi, karena setelah melihat surat dakwaan jaksa, semuanya sudah sesuai dengan yang terjadi. Selain untuk mempercepat persidangan, materinya juga sudah sesuai," kata Rifan saat ditemui seusai sidang perdana di PN Denpasar.

Menurut rencana, majelis hakim akan memeriksa saksi-saksi seusai pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntun umum dalam sidang perdana tersebut. "Saksi dari jaksa ada empat sampai lima orang. Sedangkan pihak kami juga akan menghadirkan empat sampai lima saksi yang meringankan," kata Rifan.

Menurut dia, saksi-saksi yang akan dihadirkan pihak terdakwa, di antaranya pihak keluarga dan instansi terkait. Sedangkan dari pihak jaksa penuntut umum, seperti polisi dan masyarakat yang menyaksikan penangkapan LM di kawasan objek wisata Pantai Kuta.

"Akan tetapi, belum dapat kami sampaikan siapa saja. Dan tidak ada saksi dari Australia yang kami hadirkan," katanya. LM ditangkap jajaran Direktorat Narkoba Polda Bali, Selasa (4/10) lalu sekitar pukul 15.00 Wita di Jalan Padma, Legian, Kuta.

Sebelumnya, tersangka sempat melakukan pijat relaksasi di kawasan Kuta. Tersangka kemudian ditangkap oleh polisi karena kedapatan menyimpan ganja seberat 6,9 gram bruto atau 3,6 neto di dalam saku celananya.

Kepada polisi, saat menjalani pemeriksaan, tersangka mengaku membeli ganja tersebut dari seseorang yang tak dikenalnya di kawasan Kuta.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement