Selasa 01 Nov 2011 23:07 WIB

Soal Putusan Pasal Tembakau, Hakim MK Berbeda Pendapat

Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD (tengah) memimpin sidang uji materiil di MK.
Foto: Antara/Prasetyo Utomo
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD (tengah) memimpin sidang uji materiil di MK.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Sebanyak dua hakim Mahkamah Konstitusi (MK), yakni Akil Mochtar dan Hamda Zoelva, berbeda pendapat (dissenting opinion) terkait putusan permohonan pengujian Pasal 113 ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang menyebut tembakau sebagai zat adiktif.

Dalam putusan terhadap permohonan yang diajukan Bambang Sukarno, yang mewakili petani tembakau, MK tidak secara bulat menolak pengujian Pasal tembakau tersebut.

"Pokok permohonan pemohon tidak beralasan hukum, menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis hakim MK, Mahfud MD, saat membacakan amar putusannya di ruang sidang MK Jakarta, Selasa (1/11).

Mahkamah berpendapat tembakau bukan subyek hukum, melainkan hanya objek hukum Pasal 113 ayat (2) yang menurut pemohon dibedakan dengan produk lain yang juga mengandung zat adiktif, sebab pembedaan yang dapat menimbulkan diskriminasi hukum hanya menyangkut subjek hukum, bukan pembedaan terhadap objek hak berupa benda (tembakau) sesuai Pandapat Umum Komisi Tinggi HAM PBB No. 18 Tahun 1989.