Rabu 02 Nov 2011 15:40 WIB

Sip...Impor Holtikultura Bakal Diatur, Termasuk Kentang

Rep: Ichsan Emrald Alamsy/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Petani kentang saat berdemonstrasi karena harga kentang anjlok akibat membanjirnya kentang impor.
Foto: Republika
Petani kentang saat berdemonstrasi karena harga kentang anjlok akibat membanjirnya kentang impor.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kisruh impor kentang membuat dua kementerian terkait segera mengatur aturan khusus untuk impor produk hortikultura. Aturan ini dibuat sebagai perwujudan Undang-Undang nomor 13 tahun 2010 tentang hortikultura.

Menurut Direktur Jenderal Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Dedy Saleh, ketentuan izin impor ini memang  mengacu pada Undang-Undang No 13 tahun 2010 tentang hortikultura. Pembuatan aturan ini diperlukan sebab selama ini memang tidak aturan yang mengatur atau membatasi impor hortikultura, contohnya kentang.

‘’Perizinan impor memang bukan dari kami, karena tak pernah ada selama ini,’’ tutur Deddy Saleh, Senin (1/11).

Ke depan menurut Deddy, rekomendasi berbagai hal akan ada di tangan Kementerian Pertanian. Rekomendasi itu antara lain jenis-jenis produk hortikultura yang boleh diimpor serta pelabuhan mana yang boleh menerima impor hortikultura.

Sehingga rekomendasi impor hanya diberikan melalui Kementerian Pertanian. Jika sudah dikeluarkan maka baru kemudian Kementerian Perdagangan menetapkan izin impor untuk produk tersebut.

Saat ini kedua kementerian tengah merumuskan aturan tersebut, termasuk melengkapi data-data untuk mengambil keputusan. ‘’Saat ini datanya sedang dilengkapi,’’ tutur dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement