REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA—Pembahasan ambang batas partai atau parliamentary threshold (PT) tampaknya tidak akan dibawa ke tingkat sekretariat gabungan (setgab) enam partai koalisi pemerintah. Ketua Fraksi Partai Demokrat Jafar Hafsah mengatakan, kontrak politik partai koalisi tidak secara khusus membahas mengenai PT.
‘’Kontrak politik partai koalisi hanya menekankan dan menegaskan komitmen dukungan terhadap pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sampai 2014. Meskipun begitu, memang tidak tertutup kemungkinan kalau agenda ini dibicarakan sebagai pelembagaan atas kontrak koalisi,’’ katanya kepada wartawan, Kamis (3/11).
Merespon adanya gerakan partai kecil menengah yang bergerak atas nama poros tengah, Jafar mengatakan, itu merupakan terminologi baru yang tidak terkait dengan kontrak koalisi. Meskipun kehadirannya tetap menjadi perhatian partai-partai di setgab.
Apalagi, tiga dari lima partai yang tergabung dalam poros tengah merupakan bagian dari setgab. Yakni, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Jafar menilai, PT ditujukan untuk penguatan sistem pemerintahan presidensial. Ini sebagai amanat konstitusi serta penguatan kelembagaan pertain politik yang menjadi agregasi politik rakyat.
Menurutnya, PT memang menjadi pembahasan krusial dalam RUU Pemilu. Dari angka 2,5-5 persen yang menjadi masukan partai, Partai Demokrat menganggap empat persen sebagai angka yang paling moderat. ‘’Ini seiring dengan keinginan penguatan sistem pemerintahan presidensial dan optimalisasi peran parpol,’’ ujar dia.
Selain PT, masalah krusial lain terkait pembahasan RUU Pemilu yang tengah berjalan secara intensif di tiap-tiap fraksi yaitu, daerah pemilihan (dapil). Saat ini, usulan yang masuk 3-10 kursi per dapil, sama seperti pemilu sebelumnya. Kemudian, 3-8 kursi per dapil dan 3-6 kursi per dapil. ‘’Demokrat berpandangan 3-8 per dapil merupakan pilihan moderat untuk optimalisasi representasi terhadap dapil,’’ tutur Jafar.
‘’Kami juga melihat suara terbanyak menjadi pilihan terbaik dengan menempatkan suara rakyat sebagai yang utama. Berkaitan dengan ini, menjadi imperatif bagi partai untuk memperbaiki dan memperketat mekanisme seleksi pilihan kader-kader yang akan diusulkan sebagai caleg.’’