REPUBLIKA.CO.ID,SERANG -- Panwaslu Banten menyatakan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Banten Suyadi Wiraatmadja tak netral pada Pemilihan Gubernur Banten. Putusan ini menambah panjang daftar pejabat Pemerintah Provinsi Banten yang terjebak politik praktis.
Suyadi Wiraatmaja dinyatakan tidak netral karena membeli kaos sebanyak 1.000 pcs dengan harga Rp 5.500.000 untuk pasangan calon incumbent gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah-Rano Karno. "Berdasarkan kajian memenuhi unsur pelanggaran administrasi," kata Ketua Divisi Pengawasan dan Humas Panwaslu Banten, Sabihis, Jum'at (3/11).
Panwaslu Banten, kata Sabihis, mengantongi bukti surat pemesanan, kuitansi pembayaran, dan tanda pengiriman kaos bergambar Ratu Atut Chosiyah-Rano Karno atas nama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Banten. "Dari bukti tersebut, kaos diduga dibayar menggunakan dana BPBD Banten," kata Sabihis.
Menurut Sabihis, Kepala BPBD sebagai pejabat struktural dapat bertanggung jawab atas terjadinya peristiwa tersebut. Sehingga, Panwaslu Banten menyatakan Suyadi tidak dapat menjaga netralitasnya sebagai PNS dan melakukan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilukada.
Karena itu, Panwaslu Banten merekomendasikan kepada Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, untuk memberikan sanksi disiplin sesuai peraturan dan perundang-undangan kepada Kepala BPBD Banten, Suyadi Wiraatmadja.
Suyadi juga diduga melanggar disiplin PNS yang diatur dalam Pasal 80 UU 32 tahun 2004 tentang Pemda Jo 53 NO 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS pasal 1 ayat 1, 2, 3 pasal 3 ayat 7 pasal 4 ayat 15 huruf c dan d.
Selain itu, Suyadi diduga melanggar Peraturan KPU No 14 tahun 2010 pasal 54 ayat 1 tentang Pedoman Teknis Kampanye Peserta Pemilukada.
Sebelumnya, Suyadi membantah membeli kaos bergambar Ratu Atut Chosiyah-Rano Karno. Menurutnya, barang bukti berupa tanda terima pembelian barang itu bukan dilakukan oleh dirinya, bahkan bukan dilakukan oleh BPBD. "Tidak benar itu dilakukan BPBD," kata Suyadi usai di periksa Panwaslu Banten, Rabu (19/10) lalu.