REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Vonis bebas kepada para terdakwa tindak pidana korupsi di daerah akan dievaluasi. Jaksa Agung, Basrief Arief, menjelaskan akan melihat apakah ada kekeliruan putusan yang terjadi di Pengadilan Tipikor Kutai Kertanegara dan Samarinda.
"Kita akan melakukan evaluasi terhadap putusan bebas. Khususnya dari kalangan kita sendiri," ungkap Basrief usai shalat Jumat, di Masjid Baitul Adli, Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (4/10).
Basrief mengaku menghormati putusan pengadilan yang hingga saat ini membebaskan 14 terdakwa yang mayoritas berasal dari anggota DPRD nonaktif tersebut. Meski demikian, pihak kejaksaan akan tetap melakukan upaya kasasi terhadap vonis bebas itu.
Seperti diberitakan sebelumnya, 14 terdakwa divonis bebas di Pengadilan Tipikor Samarinda atas perkara dugaan korupsi dana operasional DPRD Kutai Kartanegara periode 2004-2009.
Para terdakwa tersebut merupakan anggota DPRD Kukar periode 2004-2009 yang terpilih kembali pada Pemilu 2009. JPU menuntut setiap terdakwa dengan pidana 1 tahun 6 bulan dengan denda Rp 50 Juta Subsider 3 bulan kurungan penjara.
Selain itu, para terdakwa dituntut membayar sisa kerugian keuangan negara yang belum dikembalikan ke kas daerah, yang besarnya bervarisi antara Rp 900 ribu sampai Rp 4,5 juta.
Berdasarkan hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kaltim, kerugian keuangan negara timbul dari adanya penerimaan pembayaran ganda kegiatan pimpinan dan anggota DPRD Kukar tahun 2005.
Rata-rata anggota DPRD Kukar waktu itu didakwa menerima pembayaran ganda (uang saku dan transportasi) sebesar Rp 75 juta. Sehingga total kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp 2,67 miliar. Tercatat masih ada 26 tersangka lain yang akan disidangkan atas perkara yang sama.