REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) menyerahkan bukti baru (novum) ke Jaksa Agung, Basrief Arief. Bukti tersebut berupa hasil sidang Komisi Informasi Pusat (KIP) yang menyatakan bahwa Muchdi PR tidak ada di Malaysia saat terjadi hubungan telepon antara mantan Deputi Badan Intelijen Negara tersebut dengan Pollycarpus.
Putusan tersebut berisi bahwa Muchdi memang tidak pernah ditugaskan ke Malaysia pada September 2004. "Itu pengakuan dari BIN bahwa Muchdi tidak pernah ditugaskan ke Malaysia tanggal 6 sampai 12 September 2004," tegas Ketua Kasum, Chairul Anam, usai pertemuan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (4/10).
Berikutnya, Anam meminta agar Kejaksaan Agung mengajukan bukti adanya rekaman suara antara Polly dengan Muchdi yang diakui oleh Direktur Penuntutan pada JAM Pidum saat itu, Suroso.
Meski bunyi rekaman tersebut dikatakan pendek-pendek, tetapi Anam menjelaskan bukti tersebut belum dijadikan novum saat persidangan terakhir Muchdi. "Maka kita desak untuk dijadikan novum," ujar Anam.
Anam pun mengklaim bahwa Jaksa Agung bersedia untuk membuka kembali peluang upaya Peninjauan Kembali (PK) usai disodori argumen dan bukti-bukti tersebut. Oleh karena itu, dia mengaku optimis Kejaksaan Agung akan mengajukan PK atas putusan PK Mahkamah Agung.