Kamis 08 Dec 2022 23:29 WIB

Penanganan HAM Dinilai Stagnan

Negara tidak membangun regulasi dan kebijakan yang baik dan ramah HAM.

Red: Joko Sadewo
Ketua Badan Pengurus Centra Initiative, Al Araf, dalam Diskusi publik
Foto: istimewa/doc humas
Ketua Badan Pengurus Centra Initiative, Al Araf, dalam Diskusi publik

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia disebut mengalami stagnasi bahkan kemunduran, dalam beberapa tahun terakhir. Negara dianggap tidak membangun  regullasi dan kebijakan yang ramah HAM.

Hal ini disampaikan Ketua Badan Pengurus Centra Initiative, Al Araf, dalam Diskusi publik "Peringatan Hari HAM dan Mengenang 57 Tahun Munir".  Kegiatan ini diselenggarakan PP IKA Universitas Brawijaya, di Waroeng Sadjoe, Jakarta, Kamis (8/12/2022).

“Banyak indikator yang menunjukkan HAM di Indonesia mengalami kemunduran,” kata Al Araf dalam siaan pers yang dierima Republika.co.id Salah satu yang bisa dilihat, menurutnya,  adalah kondisi kebebasan sipil yang terncam di masa kini.

Hal yang membuat kemunduran ini, kata dis, negara tidak membangun regulasi dan kebijakan yang baik dan ramah HAM, serta sense of right yang baik.

Meskipun di masa bersamaan ada ratifikasi terhadap konvenan-konvenan HAM internasional, namun terjadi anomali antara pengaturan dengan komitmen penerapan.

Al Araf mencontohkan kasus Munir. Kasus ini menjadi pembelajaran agar tak berlarut-larut dalam penegakan HAM. "Kasus Munir penting dan jangan lagi membangun politic of delay seperti yang sudah-sudah, ruang keadilan pelanggaran HAM berat tidak boleh ditutup dan proses peradilan harus tetap berjalan,” papar Al Araf.

Komisioner Komnas HAM, Hari Kurniawan, mengungkapkan Kasus Munir menjadi satu di antara program piroritas Komnas HAM untuk dituntaskan.  Menurutnya, akan ada penyidikan ulang sehingga data yang kurang bisa terpenuhi.

Termasuk, lanjut dia, pihak yang teradu akan diperiksa lagi untuk melengkapi kebutuhan penetapan dalam paripurna. "Terkait kadaluwarsa. Komnas akan mengupayakan diskresi terkait jangka waktu kasus Munir hingga penetapan kasus Munir sebagai pelanggaran HAM berat,” papar Hari.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement