REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA- Direktorat I Tindak Pidana Umum (Tipidum) Bareskrim Polri menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Inggris, HFP (61 tahun) yang memfoto bugil anak-anak jalanan berusia kurang dari 12 tahun lalu disebarkan ke dunia maya dan memperkosanya di Batam, Sabtu (5/11). Ternyata tidak hanya anak jalanan, anak kandung HFP pun juga menjadi korbannya.
"Saya juga kaget karena putrinya itu juga jadi korban, difoto telanjang dan disebarluaskan di dunia maya," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Saud Usman Nasution, yang ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Senin (7/11).
Saud menambahkan hal itu diketahuinya saat sedang berbincang dengan Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Polisi Sutarman mengenai kasus paedofilia yang dilakukan HFP di Batam, Kepulauan Riau ini. Polisi masih mengembangkan kasus ini dan menyelidiki terkait penyimpangan seksual yang dialami pelaku.
Di kediaman HFP di Kawasan Bisnis Nagoya, Batam, polisi juga menemukan kantong plastik yang berisi sperma. Selain itu, polisi juga menemukan alat kelamin laki-laki palsu atau dildo sebagai sex toy terhadap para korbannya.
" Sedang kami kembangkan apakah dia punya kelainan jiwa," tegas mantan Kepala Densus 88 ini.